NYAWA MUSLIM ITU MAHAL!

Nyawa adalah anugerah Allah SWT yang begitu dijaga dan dilindungi dalam Islam. Tidak ada agama yang begitu menghargai dan melindungi nyawa manusia melebihi Islam. Darah dan jiwa manusia mendapatkan perlindungan kuat. Allah SWT menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).

Larangan Mengancam Sesama

Jangankan pembunuhan, menimpakan bahaya dan kesusahan kepada sesama juga diharamkan Islam. Nabi saw. mengancam siapa saja yang membahayakan atau menyusahkan orang lain dengan balasan yang serupa:

مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللهُ وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْه 

Siapa saja yang membahayakan orang lain, Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja menyusahkan orang lain, Allah akan menimpakan kesusahan kepada dirinya (HR al-Hakim).

Hadis ini berlaku umum. Apakah menimpakan bahaya kecil atau besar, mengancam jiwa ataukah tidak. Semua itu Allah SWT haramkan. Apalagi jika pelakunya adalah penguasa yang menimpakan kesusahan dan bahaya kepada rakyatnya. 

Nabi saw. bahkan mengingatkan kaum Muslim untuk berhati-hati saat membawa anak panah ke tengah kerumunan, seperti di pasar, agar tidak melukai orang lain meski tidak disengaja. Beliau bersabda:

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِي مَسْجِدِنَا أَوْ فِي سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا ـ أَوْ قَالَ فَلْيَقْبِضْ بِكَفِّهِ ـ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا شَىْءٌ ‏

Jika salah seorang di antara kalian melewati masjid kami, atau pasar kami, sedangkan ia membawa anak panah, hendaklah ia memegang (menutup) mata anak panahnya atau memegang dengan tangannya agar tidak sedikit pun melukai salah seorang Muslim pun (HR al-Bukhari).

Tindakan mengacungkan senjata tajam atau senjata apa saja, atau sesuatu yang sekiranya mengancam keselamatan orang lain, adalah haram. Bahkan meskipun hal itu dilakukan dengan main-main, hukumnya tetap haram. Dalam hadis penuturan Hammam dikatakan:

سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏لاَ يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلاَحِ، فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ، فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian mengarahkan pedangnya kepada kawannya. Siapa tahu setan menarik tangannya, lantas ia terjerumus dalam lubang neraka.” (HR al-Bukhari).

Jika mengarahkan senjata tanpa niat mencelakakan saja diharamkan, apalagi secara sengaja menakut-nakuti dan mengancam orang beriman dengan senjata. Allah SWT mengancam para pelakunya dengan ancaman yang keras:

إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

Sungguh orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang Mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian mereka tidak bertobat, bagi mereka azab Jahanam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar (TQS al-Buruj [85]: 10).

Besarnya Dosa Pembunuhan

Harga nyawa manusia, apalagi orang Mukmin, amatlah mahal di sisi Allah SWT. Karena itulah darah seorang Mukmin mesti terjaga kecuali dengan alasan yang haq. Nabi saw. bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمُفَارِقُ لِدِيْنِهِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ 

Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah, kecuali dengan satu dari tiga (perkara): (1) orang yang membunuh satu jiwa; (2) orang yang sudah menikah yang berzina, (3) orang yang keluar dari agamanya (murtad dari Islam) dan meninggalkan jamaah (kaum Muslim) (HR al-Bukhari dan Muslim).

Begitu berharganya nyawa seorang Mukmin, kehancuran dunia jauh lebih ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa Mukmin tanpa haq. Sabda Nabi saw.:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

Kehancuran dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan pembunuhan seorang Muslim (HR an-Nasa’i).

Ancaman Keras!

Allah SWT dan Rasul-Nya mengancam keras pelaku pembunuhan, terutama kepada orang Mukmin. Pertama: Pelakunya dinilai telah melakukan dosa besar. Nabi saw. bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allâh, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq…” (HR al-Bukhari).

Bahkan Nabi saw. menyebutkan bahwa membunuh Mukmin adalah tindakan kekufuran:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ 

Menghina seorang Muslim adalah fasik, sedangkan membunuhnya adalah kafir (HR al-Bukhari).

Para ulama menyatakan bahwa seorang Muslim bisa jatuh dalam kekufuran andaikan ia menghalalkan darah seorang Mukmin yang sebenarnya terjaga. Namun, jika semata karena hawa nafsu amarah, misalnya, maka tidak menyebabkan pelakunya riddah, keluar dari agama Allah SWT, meski dia tetap berdosa besar.

Kedua: Pelakunya diancam dengan Neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman: 

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dia azab yang besar (TQS an-Nisa’ [4]: 93).

Ketiga: Jika pelakunya banyak, maka seluruh pelakunya akan diazab dengan keras. Rasul saw. bersabda:

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الأَرْضِ اجْتَمَعُوا عَلَى قَتْلِ مُسْلِمٍ لَكَبَّهُمُ اللهُ جَمِيعًا عَلَى وُجُوهِهِمْ فِي النَّارِ

Andai penduduk langit dan penduduk bumi berkumpul membunuh seorang Muslim, sungguh Allah akan membanting wajah mereka dan melemparkan mereka ke dalam neraka (HR ath-Thabrani).

Keempat: Para pembunuh akan dituntut pada Hari Kiamat oleh para korban pembunuhan mereka. Di dunia, sering para pembunuh kaum Mukmin lolos dari jerat hukum atau malah mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari para penguasa. Namun, tidak demikian pada Hari Akhir. Nabi saw. bersabda:

يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي

Pembunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada Hari Kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh). Dalam riwayat lain dinyatakan: Dia (korban) membawa sang pembunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah. Lalu dia berkata, “Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya.” (HR Ibnu Majah).

Kelima: Para pelaku pembunuhan yang bergembira dengan tindak pembunuhan mereka tidak berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. Sabda Nabi saw.:

مَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا فَاعْتَبَطَ بِقَتْلِهِ لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً.

Siapa saja yang membunuh seorang Muslim, lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima tobat dan tebusannya (HR Abu Dawud).

Had Bagi Pembunuhan

Untuk mencegah pembunuhan yang disengaja, Islam memberikan sanksi yang keras berupa hukuman qishash kepada pelaku pembunuhan. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, dan wanita dengan wanita… (TQS al-Baqarah [2]: 178).

Qishash adalah tuntutan hukuman mati atas pembunuh karena permintaan keluarga korban. Hukum ini memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan, sekaligus menjadi pencegah tindakan kejahatan serupa.

Jika keluarga korban tidak menghendaki qishash, mereka juga bisa menuntut diyat atau denda pada para pelaku pembunuhan. Diyat yang dimaksud adalah 100 ekor unta, 40 di antaranya dalam keadaan bunting. 


Komentar